Home / Berita / Kotabaru Gelar Diseminasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Dorong Penguatan Merek Kolektif hingga IP Tourism
21 Mei 2026
Kotabaru – Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kotabaru, pada 21 Mei 2026, bertempat di Aula Bamega Lantai II Kantor Bupati Kotabaru.
Kegiatan yang mengangkat tema “Optimalisasi Kekayaan Intelektual Daerah melalui Pengembangan Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Intellectual Property Tourism, dan Indikasi Geografis” ini diikuti sebanyak 60 peserta dari berbagai unsur.
Peserta terdiri dari 18 pegiat ekonomi kreatif, 18 Ketua KDKMP setempat, 2 orang dari MPIG Gula Aren Tirawan, 2 orang dari potensi Indikasi Geografis Terasi Pembelacanan, serta 20 perwakilan dinas terkait.
Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh H. Minggu Basuki selaku Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru. Dalam kesempatan tersebut, pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan potensi daerah menjadi salah satu fokus utama yang disampaikan.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Alex Cosmas Pinem yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Pada sesi materi, peserta mendapatkan pemaparan dari sejumlah narasumber terkait pengembangan kekayaan intelektual daerah.
H. Rudy Nugraha selaku Kabid Pepekraf Disparpora Kotabaru membawakan materi mengenai “Optimalisasi Potensi Intellectual Property (IP) Tourism di Kabupaten Kotabaru”.
Dalam paparannya, ia menyoroti potensi besar Kabupaten Kotabaru dalam mengembangkan sektor pariwisata berbasis kekayaan intelektual, terutama melalui penguatan identitas budaya, ekonomi kreatif, dan produk khas daerah.
Sementara itu, Fauzan Aziman dari Bidang Usaha Mikro Diskoperindag Kotabaru menyampaikan materi mengenai “Pentingnya Merek Kolektif dan Perlindungan Kekayaan Intelektual”.
Materi tersebut menitikberatkan pada pentingnya perlindungan merek kolektif sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya bagi koperasi desa/kelurahan serta pelaku usaha di daerah.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber. Berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan merek kolektif, potensi indikasi geografis, hingga pengembangan Intellectual Property Tourism turut mewarnai jalannya kegiatan.
Diseminasi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual ini resmi ditutup setelah sesi penyampaian materi dan tanya jawab narasumber selesai dilaksanakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, pelaku ekonomi kreatif, koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sekaligus mampu mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis inovasi, identitas lokal, dan daya saing produk Kabupaten Kotabaru.
Sumber Berita : GINFO